
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat jadwal sidang perdana untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atasperkara dugaan suap pengurusan izin proyek PLTU Riau-1.
"Sidang rencananya akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018).
Febri sedikit membocorkan dakwaan terhadap Eni yang punya peran cukup sentral dalam mengurus proyek PLTU Riau-1 agar dikerjakan Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resource.
"Pada persidangan tersebut akan dibacakan Dakwaan terhadap yang bersangkutan yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," ungkapnya.
Sebelum masuk sidang, Eni memang disangka menerima uang suap dari Johannes hingga Rp4,7 miliar.
Johannes sendiri selaku penyuap, sudah lebih dulu disidang hingga sudah masuk masa tuntutan.
Terakhir, KPK masih punya satu tersangka lagi dalam kasus ini, yakni Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PZzjhE
No comments:
Post a Comment