Pages

Thursday, November 29, 2018

Kejari Perak Bantah Tangguhkan Agus Setiawan Tjong

INILAHCOM, Surabaya - Kasi Intel Kejari Perak Lingga Nurie membantah telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong, tersangka kasus korupsi dana hibah dalam bentuk pengadaan program Jasmas.

"Itu isu dan tidak benar, silahkan dicek ke tahanan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,"jelas Lingga, Kamis (29/11/2018).

Kendati demikian, Lingga tak menampik, jika pelaksana proyek pengadaan Jasmas tersebut telah mengajukan penangguhan penahanan dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.

"Tapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ASJ kami tolak," ujar Lingga.

Sebelumnya, Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11/2018) lalu. Pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatum usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga masih mentelaah peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus Jasmas ini.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2E4MrMf

No comments:

Post a Comment