
INILAHCOM, Jakarta - Komisaris Utama Bank Mandiri, Hartadi Agus Sarwono rupanya juga jadi salah satu pihak yang dimintai keterangannya terkait Century, Kamis (15/11/2018).
Mantan Deputi Bidang III Kebijakan Moneter Bank Indonesia itu mengaku pemeriksaannya kali ini untuk mengklarifikasi sejumlah hal-hal yang telah terungkap sebelumnya.
"Saya dipanggil untuk diminta keterangan khususnya klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan yang lalu-lalu aja," kata Hartadi usai dimintai keterangannya di tingkat penyelidikan, Kamis (15/11/2018).
Hartadi mengklaim tidak ada yang baru dalam perkara dugaan korupsi Bank Century. Menurutnya, pemeriksaan hari ini hanya untuk mengklarifikasi pemeriksaan yang sebelumnya. "Sudah tidak pertanyaan lagi, hanya klarifikasi yang lama-lama saja. Iya sama, sama (seperti yang sebelumnya)," jelasnya.
KPK sendiri memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Penyelidikan baru dimulai dengan merujuk pada putusan Budi Mulya.
Sebagaimana dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terdapat sepuluh orang yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.
10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
Dalam perkara ini, Budi Mulya divonis sepuluh tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor. Jaksa melakukan upaya hukum lanjutan, yang kemudian hukuman terhadap Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Selain Hartadi, KPK juga sudah mengantongi keterangan dari Mantan Wapres RI Boediono, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2B7gvnQ
No comments:
Post a Comment