
INILAHCOM, Medan - Jaksa Kejati Sumatera Utara menciduk Faisal, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deli Serdang atas dugaan korupsi Rp105 miliar.
Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Faisal ditangkap pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 22.45 WIB.
"Ia ditangkap di rumahnya di Jl. Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan itu dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang Iqbal dan Tim Asintel dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang," jelas Sumanggar, Minggu (11/11/2018).
Ia menambahkan, usai diamankan Faisal langsung dibawa Kejati Medan untuk dilakukan pemberkasan proses eksekusi. Setelah itu pria berjanggut panjang ini akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Diberitakan, Faisal diketahui mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010.
Hal ini dilakukannya saat Faisal masih menjabat Kadis PU. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 105 miliar. Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara ke Faisal.
Di tingkat banding, PT Medan memperberat hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis A TH Pudjiwahono dengan anggota Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OFbDtL
No comments:
Post a Comment