INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar partai politik juga para politisinya, tak asal menerima uang sumbangan dari pihak lain. Termasuk, pejabat negara sekalipun.
Hal itu disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Nico Siahaan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Terhadap partai politik agar memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan kegiatan," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).
Nico diperiksa sebagai saksi untuk Sunjaya. KPK menduga, Sunjaya memberikan sumbangan untuk kegiatan Sumpah Pemuda 2018. Dimana Nico merupakan ketua panitia acara Sumpah Pemuda ke-90 yang digelar PDIP di Jakarta Expo Center Kemayoran.
"KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," ungkapnya.
Oleh sebab itu, KPK kata Febri, mengingatkan agar hati-hati dalam menerima uang dalam bentuk sumbangan.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon dan menjerat dua orang tersangka. Keduanya yakni, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).
Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemberian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantuk. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sunjaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain. Diduga, fee tersebut gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Cirebon. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KK2Zd4
No comments:
Post a Comment