Pages

Friday, November 23, 2018

KPK Ingin Kasus PT NKE Jadi Pelajaran Koorporasi

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan tuntutan terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sebagai 'pelajaran' bagi koorporasi lain. Apalagi, koorporasi yang menggarap proyek dari sumber dana APBN/APBD.

"KPK berharap hal ini tidak saja menjadi pesan bagi PT. DGI atau PT. NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).

KPK mengingatkan seluruh koorporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi, mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku, tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan hukum pada para pejabat di Indonesia.

"Karena ada resiko hukum jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti, namun pencabutan hak tertentu. Jangan sampai korporasi beroperasi melakukan persaingan dengan mengandalkan suap dan nepotisme," katanya.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta agar membayar denda Rp1 Miliar, dan pidana tambahan uang pengganti Rp188,73 Miliar.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Majelis mencabut hak PT NKE untuk mengikuti proses lelang proyek pemerintah, karena dinilai telah merugikan keuangan negara dari hasil pengerjaan proyek.

Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek pembangunan proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 yang disinyalir kerugian negaranya mencapai Rp25 miliar.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TElNOQ

No comments:

Post a Comment