
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 40 hari terhadap Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penambahan masa tahanan dilakukan sejak Rabu (22/11/2018) hingga 31 Desember 2018.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Sementara itu, Taufik Kurniawan hari ini, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Ya, hanya perpanjang masa tahanan ya," ujar Taufik.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar oleh KPK.
Taufik diduga membantu bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2S2PhEr
No comments:
Post a Comment