Pages

Monday, November 12, 2018

KPK Serahkan Tanah Novanto ke BPN


INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menyerahkan sertifikat tanah milik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Penyerahan sertifikat sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Tanah Novanto di Jatiwaringin, istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus e-KTP," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (12/11/2018).

Menurut Febri, total pengganti uang tanah yang diserahkan BPN Kota Bekasi ke KPK sebanyak Rp6.435.322.000. Tanah itu memiliki harga cukup tinggi karena dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta.

"KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," pungkasnya.

Setya Novanto tercatat sudah tiga kali membayar uang pengganti dengan cara dicicil. Pertama, Novanto mengembalikan uang sebanyak Rp5 miliar.

Kedua, pada Mei 2018 lalu Novanto kembali mencicil uang pengganti sebesar USD100.000. Terakhir, Labuksi KPK mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Novanto sebesar Rp1.116.624.197.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Selain hukuman pidana penjara, Novanto juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto juga dituntut majelis hakim untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uangyang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2z6KVFk

No comments:

Post a Comment