Pages

Monday, November 19, 2018

KPK Telusuri Aliran Uang Bupati Pakpak Bharat

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidik akan mengembangkan dugaan aliran uang Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu kepada jajaran Polda Sumatra Utara. Diduga, uang itu untuk menghentikan kasus korupsi istrinya Made Tirta Kusuma Dewi.

"Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu (aliran uang Bupati Pakpak Bharat kepada jajaran Polda Sumut), kayak apa sebenarnya?," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).

Menurut dia, pihaknya akan mengembangkan aliran uang Remigo yang salah satunya diduga digunakan untuk kepentingan pengamanan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

"Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan kearah mana penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa. Apa relevan atau tidak fakta itu melakukan korupsi untuk menyogok," ujarnya.

Sementara, Saut menegaskan KPK tidak pernah menghentikan penanganan kasus meski saksi maupun tersangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Kamu kan tau kalau di KPK mengembalikan uang pidananya tetap jalan," jelas dia.

Untuk diketahui, Istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangannya. Kasus istri Bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada awal 2018.

Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara pekan lalu. Alasannya, penghentian kasus itu karena Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp143 juta.

KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan kepentingan Remigo termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatra Utara.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QUJlNJ

No comments:

Post a Comment