
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Hari ini, Selasa (27/11/2018) sebanyak empat orang saksi diperiksa oleh penyidik KPK.
Adapun para saksi yang diperiksa adalah pihak swasta Fitradjaja Purnama yang dimintai keterangan untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
"Kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami hubungan dan kerjasama saksi dengan tersangka lainnya dalam perkara ini dan peran yang dilakukan saksi. Sementara tiga saksi dari lingkungan Pemkab Bekasi, penyidik terus mendalami dugaan aliran dana terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Neneng dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Billy dan sejumlah pegawai Lippo, diduga menyuap Bupati Neneng Rp7 miliar untuk memuluskan sejumlah izin proyek Meikarta.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TQlqkc
No comments:
Post a Comment