
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (27/11/2018).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menceritakan kronologis penangkapan kelima tersangka dimana dia dua diantaranya merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada Selasa (27/11/2018) pukul 19.00 WIB, tim mengamankan AF (Arif Fitrawan, Advokat), direstoran cepat saji di Tanjung Barat," kata Alexander mengawali ceritanya penangkapan di KPK, Rabu (28/11/2018) malam.
Secara pararel, tim KPK lain mengamankan Muhammad Ramadhan, Panitera pengganti PN Jaktim di kediamannya di Pejaten Timur.
"Disana, KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap perkara ini sebesar SGD 47 ribu," ungkapnya.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak mengamankan kedua hakim yakni Iswahyu Widodo dan Irwan di kosan masing-masing ke Jalan Ampera Raya.
Setelah diamankan dan dibawa ke KPK menjalani pemeriksaan awal, KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Suap sendiri diduga untuk mempengaruhi putusan hakim atas kasus perdata yang tengah bergulir di PN Jaksel.
Sebagai pihak penerima hakim Iswahyu, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara sebagai pemberi, AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AvkngJ
No comments:
Post a Comment