Pages

Wednesday, November 7, 2018

Kurir 2 Kg Ganja Dituntun 20 Tahun Penjara

INILAHCOM, Tuban - Saniri (34), seorang kurir Sabu-sabu, warga Desa Siatan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat menjalani persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, jalan Veteran, Kota Tuban, Rabu (7/11/2018).

Saniri yang merupakan kurir pengantar barang haram jenis Sabu tersebut dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara denda tiga miliar rupiah. Terdakwa itu sendiri berhasil ditangkap lantaran membawa lebih dari 2 kilogram Sabu yang akan di kirim ke wilayah Madura.

"Hari ini merupakan sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan. Kita sudah membaca tuntutan terhadap terdakwa Saniri ini," terang Jaksa Muda Andi Surya Perdana, selaku Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tuban.

Kasi Pidum menjelaskan, dalam tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan kurir Narkoba jenis Sabu-sabu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah. Yang mana, Saniri tersebut terbukti secara sah bersalah dengan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Dan denda sebesar tiga miliar rupiah, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan," lanjutnya.

Adapun untuk hal-hal yang meringankan dari tuntutan dalam kasus Narkoba tersebut diantaranya adalah bahwa terdakwa belum pernah di penjara dan selalu kooperatif dengan mengakui kesalahannya. Selain itu adalah lantaran bahwa terdakwa itu merupakan sebagai kurir dalam kasus tersebut.

"Dalam persidangan terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit bertindak sopan dalam persidangan. Selain itu, yang menjadi pertimbangan lain adalah terdakwa itu hanya sebagai pesuruh atau perantara," lanjutnya.

Sidang kasus Narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tuban itu dipimpin oleh Donovan Akbar Khusuma sebagai Ketua Majelis Hakim. Persidangan dengan terdakwa Saniri itu akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda Pledoi.

Sementara itu, sekedar diketahui bahwa Sanuri (34), warga Desa Siatan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap oleh Anggota Polda Jatim lantaran membawa 2 kilogram sabu-sabu dengan naik bus. Ia ditangkap saat masuk wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PNj7PU

No comments:

Post a Comment