
INILAHCOM, Jakarta - Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlatar bendera berwarna merah-putih menjadi perbincangan. Logo ini dinilai melanggar Undang-undang.
Praktisi Hukum dan Alumni 212, Eggi Sudjana meminta kepolisian untuk memeriksa Ketua PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Itu jelas tidak dibenarkan secara hukum lewat UU nomor 24 tahun 2009 (tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan) pasal 57 poin c, itu sudah dikatakan dengan jelas setiap orang dilarang, untuk melakukan hal-hal yang menambah atau mengurangi yang sifatnya bendera merah putih," ujar Eggi dalam diskusi 'Polemik Merah Putih - Logo PKB: Penodaan Lambang Negara-kah?', di D Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (11/11/2018).
Selain itu, Eggi juga meminta pihak kepoliskan juga memeriksa cawapres Ma'ruf Amin. Hal ini dikarenakan, Ma'ruf ikut mengibarkan bendera dengan logo PKB tersebut."Juga periksa Ma'ruf Amin karena dia ikut mengibarkannya dalam satu momen," tegasnya.
Dia menduga hal ini sengaja dibuat oleh PKB. Menurutnya, hal ini agar PKB dapat mempromosikan partainya secara gratis.
"Menurut saya ini promosoi gratis, nanti ujungnya dia ubah juga, tapi udah terkenal. Motif yang saya gatau bener atau engga tapi dugaan gitu," tegasnya.
Laporan terhadap Cak Imin sebelumnya dilayangkan Kan Hiung pada Kamis (8/11/2018) kemarin di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur, dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan tersebut diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RMchY7
No comments:
Post a Comment