INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkara pembobolan rekening nasabah di bank dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dilakukan oleh narapidana (napi). Modusnya yakni memanipulasi data otentik elektronik milik nasabah.
"Direktorat Tindak Pidana Siber sehingga berhasil mengungkap pelaku bernama ZA (27) pelaku ini adalah sebetulnya ditahan di Lapas Pekanbaru," ujar Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Kantor Bareskrim Polri, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
"Jadi modus operandinya pelaku ini berada di lapas bisa berkomunikasi dengan pihak luar dan berhubungan dengan saudara PRH (25)," imbuh Dani.
Kepada penyidik, ZA mengakui perbuatannya melakukan illegal akses terhadap e-mail nasabah. ZA berhasil mengambil alih simcard milik korban kemudian ia pun menerima notifikasi berupa sandi sekali pakai.
Lewat sandi itulah, ZA mengorek keuangan AK dengan mentransfer uang yang ada dalam rekening AK melalui internet banking.
"Mencari (korban) random karena memang dari tahun 2017 yang bersangkutan berupaya melakukan phising menjadi target salah satu AK," kata Dani.
"ZA di lapas melakukan illegal akses dengan pelaku sehingga dapat mengaktivasi internet banking. Ilegal akses mengambil alih email daripada korban AK," sambung Dani.
Dani menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka ZA menyuruh tersangka PRH untuk mengurus sim card baru atas nama korban AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA.
Lalu, tersangka lain berinisial JE (29) yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan. JE sendiri merupakan oknum petugas Lapas dimana ZA mendekam.
"Kurang lebih 520 juta disebarkan di 15 rekening milik seseorang yang telah dipersiapkan saudara JE. Saat dilakukan penyelidakan JE meninggal dunia karena kecelakaan, pada Agustus 2018," ucap Dani.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah handphone, Kartu Keluarga, KTP palsu pelaku termasuk atm, kemudian satu kartu sim card yang digunakan pelaku untuk melakukan pembobolan nasabah perbankan.
Para tersangka dikenakan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ABwtoB
No comments:
Post a Comment