Pages

Saturday, November 17, 2018

Ngaku Polisi, Eko Tipu Samsul Rp130 Juta

INILAHCOM, Mojokerto - Seorang warga Dusun Kertorejo, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto bernama Eko Widyo Setyo Nugroho (34) diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena melakukan penipuan kepada rental mobil di Kota Mojokerto dengan mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Katmanto mengatakan, pelaku di amankan pada Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku menipu pemilik rental mobil di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (17/11/2018).

Terhadap korbannya, Samsul Huda, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Jatim. Pelaku melakukan penipuan terhadap korban sejak 9 September 2018 yang lalu. Pelaku menyewa mobil rental Honda Brio Satya E nopol AG 1167 DW untuk masa sewa 1 minggu, perminggu dengan uang muka sewa sebesar Rp300 ribu. Namun hingga kini kendaraan tersebut tak kunjung kembali.

"Pelaku selalu berbelit-belit saat ditanya korban. Karena curiga kemudian korban mengecek ternyata kendaraan tersebut telah digadaikan kepada orang lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp130 juta. Dalam melakukan penipuan itu, pelaku mengaku sebagai anggota Polda Jatim," katanya.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti, satu lembar nota sewa kendaraan, satu lembar KTP milik pelaku, sebuah dua potong celana kempol polri warna coklat, satu potong kaos terdapat lambang Tribrata, satu rompi warna hitam terdapat tulisan POLISI juga satu korek api model senjata api warna hitam. Modus yang dilakukan dengan melempar ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, selain melakuan penipuan terhadap warga kota Mojokerto, pelaku juga mengaku sudah melakukan hal yang sama pada tanggal 13 Oktober 2018 kendaraan suzuki swift tahun 2008 nopol L 1094 XB terhadap korban lainnya. Yakni dengan modus yang sama, setelah masa sewa berakhir mobil tidak dikembalikan melainkan digadaikan kepada orang lain dengan harga Rp20 juta," tegasnya.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PCJZ5S

No comments:

Post a Comment