
INILAHCOM, Jakarta - Penyebar video 110 juta KTP palsu dari Tiongkok yang ditangkap Polisi di Bandung, diancam hukuman penjara 2 tahun.
"Dia (SY, 35) disangkakan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, kabar yang berkelebihan, tidak lengkap," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (21/11/2018).
Sebelumnya Dedi menyampaikan, motif SY mengunggah video itu untuk mendapatkan insentif dari youtube.
"Tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang di-uploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," ujarnya.
"Meskipun telah memiliki 46.793 subscribers dan telah memposting 900-an video, tersangka selama ini memang belum pernah mendapat honor," tandas Dedi. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PH9pPD
No comments:
Post a Comment