Pages

Sunday, November 11, 2018

PKB Bantah Gunakan Bendera Merah Putih

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mempertanyakan pihak-pihak yang meminta partainya menarik logo baru PKB dengan alasan pelanggaran terhadap aturan bendera Merah Putih.

Menurut Daniel, bendera Merah Putih berbeda dengan logo PKB. Bendera Merah Putih, kata Daniel, memiliki kriteria dan ukuran yang spesifik, yang berbeda dari latar warna merah putih yang digunakan oleh partainya.

"Jelas dan clear bahwa itu bukan bendera kebangsaan merah putih. Ini bendera PKB dengan nomor urut 1, apalagi bendera kebangsaan Indonesia yang sangat kita hormati itu memiliki kriteria dan ukurannya yang spesifik kok, yang sangat berbeda dengan bendera PKB dengan nomor urut 1 ini," ujar Daniel saat dihubungi, Minggu (11/11/2018).

Daniel mengatakan, penggunaan latar warna merah putih, menurut Daniel, menunjukkan semangat PKB sebagai partai religius dan nasionalis.

Jika ada pelanggaran, kata Daniel, sejak awal pasti KPU tidak akan menerima logo tersebut sebagai materi kampanye."Kenapa harus ditarik? Tidak ada yang dilanggar, kalau memang melanggar sejak dari awal akan ditolak KPU," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak meminta PKB untuk menarik logo barunya yang berlatar warna merah putih. Salah satu pihak yang meminta PKB menarik logo tersebut adalah praktisi hukum dan alumni 212 Eggi Sudjana. Eggi menyebutkan, logo PKB yang mengandung unsur warna merah putih itu melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 57 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Itu jelas tidak dibenarkan secara hukum lewat Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 Pasal 57 poin c," kata Eggi dalam diskusi bertema "Polemik Merah Putih-Logo PKB: Penodaan Lambang Negara-kah?" di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (11/11/2018).

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2z73VDs

No comments:

Post a Comment