Pages

Monday, November 26, 2018

Polisi Ungkap 31 Kg Sabu yang Dikemas Mie Instan

INILAHCOM, Jakarta - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 31,6 kilogram sabu dari sindikat Malaysia yang disembunyikan dalam truk boks barang pengangkut dus-dus berisi mie instan.

"Tim Subdit III (Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga akhirnya berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis sabu yang menggunakan kemasan produk Indofood," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, kepada wartawan, Senin (26/11/2018).

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial MD, H, dan YJ. Polisi masih mencari seorang lagi DPO berinisial A dan M. Para pelaku diiming-imingi uang Rp500 juta untuk sekali menyelundupkan barang ini.

Eko kemudian menunjukkan salah satu kemasan produk mi instan yang berbentuk cup. Eko menerangkan puluhan kilogram sabu itu dtemukan dalam tiga tas hitam yang disembunyikan di celah-celah kardus mi instan.

"Mereka diiming-imingi upah Rp500 juta jika berhasil mengantar. Rp50 juta sudah dibayarkan sebagai DP (down payment), yang diterima tersangka H Rp30 juta dan satu lagi DPO yang masih kita cari (berinisial A) Rp20 juta," terang Eko.

Eko menjelaskan bahwa MD berperan sebagai pengendali para kurir. Dia ditangkap di sebuah restoran, Jl Nasional, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon.

"Yang bersangkutan menyewa travel, jalan lebih dahulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia kepolisian di jalan, dia akan memberitahu anak buah yang berada di belakangnya," jelas Eko.

Dari hasil pengembangan kasus, lanjut Eko, didapati dua nama yaitu H dan YJ. Keduanya diamankan di Jalan Lintas Pantai Timur, Desa Jepara, Way Jepara, Lampung Timur.

"Barang bukti satu unit truk Hino dan tiga buah tas yang di dalamnya berisikan 31,6 kilogram kemasan teh warna hijau berisikan sabu, sebuah senjata tajam jenis golok," ucap Eko.

Eko menjelaskan sabu tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, dengan rute Pekanbaru-Jakarta. Sabu itu rencananya akan diedarkan pada perayaan malam tahun baru.

"Didapat dari M, masih DPO, yang berada di Malaysia. Rencananya akan dibawa ke Jakarta, didrop di Pekanbaru. Persiapan untuk diedarkan di perayaan tahun baru," tutur Eko.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DUE0D2

No comments:

Post a Comment