Pages

Friday, November 23, 2018

Posting Jokowi Orang PKI, Admin IG SR23 Ditangkap


INILAHCOM, Jakarta - Admin akun Instagram Suara Rakyat 23 dibekuk Direktur Tindak Pidana Sumber Bareskrim Polri. Admin itu bernama Jundi yang ditangkap di Aceh pada 15 Oktober 2018 .

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan mengatakan pelaku ditangkap kediamannya di Aceh. Pelaku membuat konten negatif berupa hoax melalui akun Instagram SR23.

"Jundi (27) Admin akun yang menggunakan nama samaran SR23,ditangkap di Aceh pada hari Senin, 15 Oktober 2018 di rumahnya Kecamatan Luang Bata, karena diketahui sebagai admin beberapa akun medsos yang dikenal kerap menyebar berita bohong dan ujaran kebencian," kata Dani di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Dani menjelaskan Jundi memiliki 100.000 followers di akun Instagram SR23 itu. Jundi juga memiliki beberapa akun lain untuk memposting berita-berita hoax.

"sr23_official adalah salah satu akun JD dengan lebih 69 ribu follower, diketahui pertama kali posting tanggal 1 Maret 2018. Dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah posting sebanyak 1.186 kali, atau setidaknya 5 konten yang dipostingnya setiap hari," ujar Dani.

Dani menjelaskan bahwa Jundi mengedit meme-meme ujaran kebencian itu secara sendirian. Ia mengedit dengan menggunakan Photoshop.

"Ada 843 file yang ditemukan , baik foto-foto dan lainnya, itu melakukan editing sendiri. Membuat meme dan gambar-gambar sendiri, menggunakan photoshop," jelas Dani.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan Jundi diantaranya 1 Iembar foto copy KTP Provinsi Aceh atas nama JD, 1 unit Laptop merk Asus, 2 buah handphone beserta simcardnya, 2 buah flashdisk merk sandisk, 1 buah hardisk eksternal, 24 buah simcard telkomsel, 4 buah simcard axis, 3 buah simcard XL, 2 buah buku tabungan beserta kartu debitnya, 1 buah kartu SIM A atas nama JD, 1 buah kartu SIM C atas nama JD, 1 buah router; 5 buah akun email, 2 buah akun instagram, 1 buah akun facebook, 2 buah akun twitter, dan 13 keping DVD berisi hasil ekstrak akun-akun milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 28 ayat (2) danlatau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik danlatau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis danlatau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasa129 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografl danlatau Pasal 157 Ayat (1) KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2R6e3n5

No comments:

Post a Comment