
INILAHCOM, Surabaya - Bersama Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto telah menelurkan angka Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Mojokerto tahun 2019 sebesar Rp3.851.893.
Namun Front Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak menandatangani berita acara hasil rapat.
Pemkab Mojokerto mengusulkan kenaikan UMK 2019 Kabupaten Mojokerto sebesar 8,03 persen atau Rp3.851.983,38. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja mengenai penyampaian nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
FSPMI menolak menandatangani berita acara hasil rapat karena menganggap nilai rekomendasi yang dihasilkan tidak mencerminkan upah yang layak dan berkeadilan serta menjadi bukti ketakutan Pemkab yang tidak beralasan. "PP Nomor 78 dan SE Menaker itu tidak mengakomodir kondisi dan kebutuhan riil ekonomi buruh, dasar kenaikan upah cuma sebatas nilai asumsi," ungkap Eko, Senin (12/11/2018).
Masih kata Eko, FSPMI mengusulan berupa item peningkatan kualitas yang tahun kemarin sudah berjalan. Namun ternyata tahun 2018 tidak dipakai dan hal tersebut dianggap sebuah penurunan sehingga pihaknya menolak dan tidak menyepakati usulan tersebut.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra mengatakan, jika PP 78 tersebut tidak sesuai tujuannya. "Omong kosong dengan upah layak yang keadilan, PP 78 wajib dicabut. Telah terjadi penurunan upah yang mengakibatkan daya beli jatuh, disparitas semakin menganga, PHK dimana-mana dan perusahan banyak yang pindah ke tempat yang upahnya lebih murah," katanya.
Masih kata Ardian, daerah yang usulannya mengacu pada PP 78 sama artinya mengekor pada pemerintahan pusat untuk melanggar undang-undang. Karena penentuan upah itu dihitung dari kebutuhan riil buruh bukan saklek hanya pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2T6kOqg
No comments:
Post a Comment