Pages

Wednesday, November 28, 2018

Simpan Sabu, Soleh Divonis 8 Tahun

INILAHCOM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Achmad Virza menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun pada Hairus Soleh bin Sutrisno.

Pria kelahiran 37 tahun silam ini dinilai bersalah karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. "Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Ginanjar dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut pidana penjara selama 10 tahun.

Atas vonis ini, terdakwa yang di dampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Adapun tuntutan Jaksa berdasarkan barang bukti yang dimiliki terdakwa sebagai berikut, satu buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 14 plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, dua kantong plastik klip berisi sabu seberat masing masing 1,24 gram, enam kantong plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 0,43 gram, sepuluh kantong plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 0,31 gram beserta pembungkusnya.

Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zEso3B

No comments:

Post a Comment