
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah telah membuat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. Keputusan tersebut dilakukan oleh tiga menteri dan ditandatangi 2 November 2018.
Keputusan bersama dibuat oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Kesatu, Keputusan bersama menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.
Kedua, penetapan tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Ketiga, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dalam diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan.
Kelima, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keenam, pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FhtCHe
No comments:
Post a Comment