
INILAHCOM, Mojokerto - Tiga tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto.
Salah satu pelaku Achmad Sulem (39) mengaku nekat melakukan bisnis haram dengan alasan butuh uang untuk angsuran ruko (rumah toko). Dari menjual narkoba tersebut dia mampu mengantongi uang Rp30 juta per bulan.
"Saya dikenalkan teman yang ada di Lapas Aceh waktu, kemudian menjalin hubungan kerja waktu sampai keluar. Untuk pengiriman ke Mojokerto tidak tentu, kadang seminggu, kadang dua minggu paling banyak 500-600 gram. Harga Rp620 ribu per gram, dijual di sini Rp640 gram, untungnya Rp20 ribu per gram," ungkap warga Perumahan Teratai, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, sabu tersebut dikirim langsung ke kustomer atau pengedar, ia hanya tinggal lempar. Selama kurang lebih dua tahun menjalani bisnis haram tersebut dengan omzet Rp384 juta per minggu dan keuntungan antara Rp25 juta sampai Rp30 juta per bulan. Sulem menambahkan, ia terpaksa melakukan pekerjaan tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup.
"Saya kerja buka toko aksesoris motor cross, saya butuh buat angsuran bulanan ruko. Saya ambil hikmah, kalau tidak begini kapan saya berhenti. Saya berterima kasih kepada bu Kepala BNNK, saya berharap yang terbaik saja. Mungkin tidak berhenti kalau tidak ditangkap karena tuntutan ekonomi, tidak ada ancama tapi kebutuhan pribadi. Kebetulan saya sudah menikah, anak dua," tuturnya.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menambahkan, jika Achmad Sulem merupakan pengendali dalam kasus tersebut. "Tidak ditemukan BB saat pengeledahan tapi dia sebagai pengendali, tersangka juga dikenalkan TPPU (Tindak Pidana Pencuang Uang, red). Akan kita kembangkan termasuk mendatangkan TPPU dan OJK," tegasnya.
Ahmad Salem merupakan tersangka ketiga yang berhasil diamankan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto pada Sabtu (10/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka diamankan di rumah kontrakan di Jalan Suromurukan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Dari rumahnya tersebut diamankan barang bukti dua unit HP, satu unit mobil Nissan Nabara dan satu unit mobil Honda Jazz RS, satu buah ATM BCA dan satu buah ATM BRI. Petugas kemudian melakukan pengeledahan di rumahnya di Jalan Teratai, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan satu buku rekening BRI dan sembilan buku rekening BCA. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OIyapx
No comments:
Post a Comment