Pages

Monday, December 10, 2018

10 Anggota DPRD Malang Segera Disidang

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap 10 tersangka Anggota DPRD Malang. Ke-10 tersangka akan segera disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Hari ini Penyidikan untuk 10 tersangka Anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 10 tersangka TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/12/2018).

Mereka adalah Choirul Amri (CA); Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Erni Farid(EFA); Arief Hermanto (AH); DR. Teguh Mulyono(TMY); Choeroel Anwar (CAN); LETKOL (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO); dan Mulyanto (MTO).

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," kata Febri.

Dia menjelaskan, total 49 orang saksi telah diperiksa. Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Unsur saksi yang telah diperiksa adalah anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Walikota Malang periode tahun 2013 s.d 2018, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkota Malang.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 dari Moch. Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013 s.d 2018.

Penerimaan gratifikasi tersebut, terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubaha Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Mereka adalah AH (Arief Hermanto), TMY (Teguh Mulyono), MTO (Mulyanto), CA (Chaeroel Anwar), SHO (Suparno Hadiwibowo), IGZ (Imam Ghozali), MFI (Muhammad Fadli), AI (Asia Iriani), ITJ (Indra Tjahyono), EAI (Een Ambarsari), BTO (Bambang Triyoso), DY (Diana Yanti), SG (Sugiarto), AFA (Afdhal Fauza), SFH (Syamsul Fajrih), HSO (Hadi Susanto), EFA (Erni Farida), SYD (Sony Yudiarto), HPO (Harun Prasojo), TPW (Teguh Puji Wahyono), CAI (Choirul Amri), dan RHO (Ribut Harianto).

Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ux8L6f

No comments:

Post a Comment