
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua belas (12) Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka suap.
Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli terkait uang 'ketok palu' pengesahan APBD 2017 dan 2018.
"Semuanya total 13 orang terdiri unsur Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Anggota DPRD dan Swasta," kata Ketua KPK Agus Raharjo saat menggelar konfrensi pers di Markas KPK, Jumat (28/12/2018).
Adapun para tersangka baru KPK ini adalah 3 Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston (CB) selaku Ketua DPRD, Syahbandar (ARS) dan Chumaldi Zaidi (CZ) selaku Wakil Ketua DPRD.
Selanjutnya Lima (5) Pimpinan Fraksi yakni Sufardi Nurzain (SNZ) Fraksi Golkar, Cekman Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) Fraksi PKB, Parlagutan Nasution (PB) Fraksi PPP, Muhammadivah dari Fraksi Gerindra.
Selanjutnya Satu (1) Pimpinan Komisi, Zainal Abidin, Ketua Komisi Ill, dan tiga (3) Anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hana. Dan satu orang dari pihak swasta Jeo Fandy Voesman Alias Asiang.
"Para unsur Pimpinan DPRD Jambl diduga meminta uang 'ketok palu', menagih kesiapan uang 'ketok palu', melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang," ungkapnya.
Selanjutnya para pimpinan fraksi bertugas mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, serta mematok harga untuk uang 'ketuk palu'
"Untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta," bebernya.
Total dugaan pemberian suap 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 Milyar, dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp12,94 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 Rp3.4 miliar.
Atas perbuatannya, 12 Unsur Pimpinan dan Angota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) Red 10. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RkfXUh
No comments:
Post a Comment