
INILAHCOM, Malang - Pelaku penjualan satwa langka Lutung Jawa, Farid Kurniawan Santoso, warga Bunulrejo, Kota Malang ditangkap Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Lutung Jawa sendiri merupakan satwa yang dilindungi negara.
Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi mengatakan pelaku menjual Lutung Jawa melalui media sosial. Petugas dapat melacak aktivitas pelaku jual beli Lutung Jawa di Media Sosial.
Petugas mencoba menyamar dengan menjadi calon pembeli. Setelah kesepakatan terjalin, petugas SKW V1 Probolinggo bersama anggota RKW 22 Malang BBKSDA Jatim bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku.
"Kita amankan beserta dua ekor Lutung Jawa anakan. Awalnya pergerakan kita pantau di media sosial, setelah itu petugas menyamar jadi pembeli," kata Nandang, Minggu, (2/11/2018).
Untuk satu ekor Lutung Jawa, pelaku menjual dengan harga Rp550 ribu. Pelaku diajak bertemu di Terminal Arjosari. Setelah mendapati pelaku dengan barang bukti, petugas BKSDA langsung membawa pelaku Mapolresta Malang. "Setelah menangkap pelaku dan barang bukti. Langsung kami serahkan Ke Polresta Malang untuk di tindak lanjut proses penyidikan," papar Nandang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya telah menerima laporan sekaligus penyerahan tersangka. Kini Polres Malang Kota masih mendalami dan melakukan penyidikan kepada pelaku.
"Kami sedang mendalami pelaku mendapatkan Lutung Jawa darimana. Sejauh ini kami masih melakukan proses penyelidikan, setelah itu kita rilis," tandas Komang. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2U64OoI
No comments:
Post a Comment