Pages

Monday, December 17, 2018

2 Petinggi PT Waskita Karya Ditetapkan Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek infrastruktur yang digarap PT Waskita Karya.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (17/12/2018).

Terdapat 14 proyek infrastruktur, khususnya konstruksi yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua yang diduga menjadi bancakan Fathor Rochman dan Yuly.

Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

"Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," katanya.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Atas ulah keduanya, negara merugi hingga Rp186 miliar. "Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut," ungkap Agus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rIw0Ny

No comments:

Post a Comment