Pages

Wednesday, December 19, 2018

8.379 e-KTP di Pamekasan Dibakar

INILAHCOM, Pamekasan - Sebanyak 8.379 Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP kategori invalid dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Gedung Islamic Centre Jl Raya Raya Panglegur, Tlanakan, Rabu (19/12/2018).

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bupati Pamekasan Badrut Tamam bersama Wakil Bupati Pamekasan Raja'e bersama pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk-Capil) Pemkab Pamekasan, disaksikan sejumlah pihak dari jajaran instansi TNI-Polri dan beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Sebelum pemusnahan, Bupati Badrut Tamam menandatangani berita acara pemusnahan e-KTP Invalid' disaksikan Kepala Dispenduk-Capil Pamekasan Herman Kusnadi. Dimana pemusnahan tersebut dilakukan berdasar instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Kamis (13/12/2018) lalu.

"Pertama, pemusnahan e-KTP Invalid ini berdasar perintah Menteri (Kemendagri). Ini bukti bahwa kami (pemkab Pamekasan) tanggap merespon segala bentuk perintah," kata Bupati Pamekasan Badrut Tamam kepada sejumlah wartawan.

Pemusnahan e-KTP Invalid yang berada di Dispenduk-Capil Pamekasan, merupakan e-KTP yang dinyatakan rusak atau ada perubahan data. Terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar serentak 17 April 2019 mendatang.

"Namun yang pasti, ada pemilu, pilkada atau tidak (tidak ada pemilu). e-KTP Invalid itu memang harus dimusnahkan," ungkap mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang notabene politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UXfqqo

No comments:

Post a Comment