INILAHCOM, Jakarta - Ada kabar baik bagi warga Jawa Timur yang ingin mudik ataau plesiran, menikmati libur Natal dan Tahun Baru 2019. Jalan tol Pandaan-Malang mulai Seksi I-III dibuka untuk umum.
Terhitung 21 Desember 2018, PT Jasamarga Pandaan Malang memberlakukan secara fungsional Tol Pandaan-Malang mulai dari Seksi I-III (Pandaan-Karanglo) sepanjang 30 kilometer. Demi mendukung kelancaran arus mudik dan balik libur Natal hingga pergantian tahun.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang. Agus Purnomo mengatakan, pemberlakuan dimulai 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019, mulai pukul 07.00-17.00 WIB. "Libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 selain dimanfaatkan untuk bersilaturahim, sebagian masyarakat menggunakannya untuk berlibur bersama sanak dan keluarga. Terlihat antusias masyarakat berkunjung ke daerah Malang dan sekitarnya," kata Agus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/12/2018).
Agus menyebukan, antusias kunjungan ke Malang dan sekitarnya, sangat tinggi. Terpantau dari jumlah kendaraan yang melintasi jalan tol ini sejak tanggal 21-24 Desember 2018, total kendaraan yang melintasi jalan tol ini sebanyak 26.108 kendaraan.
Beroperasinya secara fungsional Jalan Tol Pandaan-Malang dapat mempersingkat waktu tempuh Surabaya menuju Malang menjadi 50 menit, dibandingkan melewati jalan arteri atau non tol.
Terpantau waktu tempuh Surabaya-Malang pada hari kerja ditempuh dalam waktu 1,5 jam dan saat akhir pekan mencapai 3-4 jam. Berfungsinya Jalan Tol Pandaan-Malang sebagai jalur fungsional selama libur Natal dan Tahun Baru ini tentunya memudahkan masyarakat untuk bersilahturahmi dengan keluarga atau sekedar menikmati destinasi wisata di Malang.
PT JPM selaku operator jalan tol juga menyediakan layanan tempat istirahat di STA 27 berupa fasilitas mushola, toilet dan bekerja sama dengan Pertamina menyediakan BBM dalam bentuk kemasan di jalur fungsional ini.
Untuk melewati jalur fungsional ini, PT JPM mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati karena kondisi jalan yang kelengkapan penunjangnya masih terbatas.
Selain itu, masyarakat diharapkan mematuhi arahan petugas di lapangan serta rambu yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan. [tar]
No comments:
Post a Comment