
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 21 orang, delapan diantaranya telah ditetapkan tersangka yang melibatkan sejumlah pejabat KemenPUPR.
Delapan tersangka itu yakni, Kepala Satker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; serta PPK Danau Toba, Donny Sofyan Arifin.
Kemudian, Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Sementara 13 orang lainnya dilepas karena tak cukup bukti.
Cerita penangkapan ini dimulai pada Jumat (28/12/2018) pukul 15.30 WIB. Awalnya, timmengamankan Meina di ruang kerjanya di Gedung Satker PSPAM Strategis Ditjen Cipta Karya KemenPUPR di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Bersama dengan MWR (Meina Woro), tim mengamankan uang sejumlah SGD 22.100 ribu di dalam amplop," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan kronologis OTT ini, Minggu (30/12/2018) dinihari.
Setelah mengamankan Meina Woro, tim mengamankan 12 pejabat KemenPUPR lainnya di lokasi yang sama. Tim juga menggeledah mobil Teuku Moch Nazar yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis. Dari mobil itu, tim mengamankan uang sebesar Rp100 juta dan USD 3.200 ribu.
Tak hanya itu, tim juga mengamankan miliaran rupiah dari ruang kerja para pejabat KemenPUPR. Secara paralel, tim lain juga bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan para pegawai PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE).
"Kemudian, pada pukul21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU (Budi Suharto), LSU (Lily Suhendar), IIR (Irene Irma) dan W, di tempat tinggal BSU," sambungnya.
Tim pun langsung menggiring 21 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk diperiksa secara intensif. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan delapan tersangka dan sisanya dilepas kembali.
"Total barang bukti yang diamankan (disita) dalam peristiwa tangkap tangan kali ini yaitu, Rp3.369.531.0011, SGD 23.100 ribu, dan USD 3.200 ribu," terang Saut.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LDkufm
No comments:
Post a Comment