Pages

Monday, December 10, 2018

Berkas Lengkap, Eddy Sindoro Segera Disidang

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas penyidikan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro.

Tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pun segera diadili.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (10/12/2018).

Selanjutnya, jaksa penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

"Rencananya sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Selama proses penyidikan, sedikitnya telah memeriksa 38 saksi. Para saksi yang diperiksa antara lain, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrchman, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tin Zuraida.

Kemudian Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana, Sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra & Co Acvocate & Legal Consultant, dan sejumlah pihak swasta lainnya. Namun, empat polisi mantan ajudan Nurhadi belum bisa diperiksa KPK pada proses penyidikan ini.

Keempat anggota Polri itu adalah Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Andi Yulianto.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengajuan PK. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PumU0n

No comments:

Post a Comment