Pages

Friday, December 14, 2018

BPK Masih Audit Kasus PT DOK Surabaya

INILAHCOM, Surabaya - Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan floating dock crane oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pendalaman audit atas kerugian negara pada proyek pengadaan barang senilai Rp 63,5 miliar tersebut sudah dilakukan di Kejati Jatim sejak satu minggu ini.

"Sudah satu minggu ini BPK ngantor di Kejati,"kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi usai menjadi narasumber seminar Jurnalism Is Not Crime yang diadakan Wartawan Hukum Surabaya (Wankum) di Empire Palace, Jumat (14/12/2018).

Saat ditanya apakah pihaknya juga melibatkan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi (PPATK) guna melacak aliran dana yang diduga mengalir ke pejabat PT DPS, Mantan Kajari Surabaya ini hanya tertawa kecil. "Ada deh, nanti ada saatnya," singkat Didik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE, Ltd di Singapura, Antonius Aris Saputro sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Tersangka Antonius Aris Saputro merupakan pemenang tender pengadaan floating dock crane, setelah PT DPS mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2015, sebesar Rp200 miliar.

Harga tender yang dimenangkan tersangka Antonius sebesar Rp100 miliar dan baru dibayar oleh PT DPS sebesar 4,5 juta dolar atau Rp63,5 miliar.

Namun, dari audit BPK diketahui, jika floating dock tersebut merupakan barang bekas buatan Rusia tahun 1973. Dimana sesuai peraturan Menteri Perdagangan, galangan reparasi kapal itu telah melampaui batas dari yang ditentukan, yakni 20 tahun.

Akibatnya, barang yang sudah renta itu dalam kondisi keropos dan akhirnya kandas dilaut saat akan dikirim ke PT DPS.

Ironisnya, kondisi barang yang purna itu telah diketahui oleh pihak PT DPS. Bahkan tersangka yang ditunjuk sebagai pemenang tender tidak memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Elv2OA

No comments:

Post a Comment