Pages

Monday, December 17, 2018

Dua Petinggi PT Waskita Rugikan Negara Rp186 M

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur.

Dua orang pejabat Waskita Karya yang menjadi tersangka adalah, Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

"Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," kata Ketua KPK Agus Raharjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Adapun pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek infrastruktur yang dikerjakan Waskita Karya yang menyebabkan kasus tindak pidana korupsi tersebar di Sumatera Utara (Sumut), Banten, Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Bali, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Papua.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QEP6mr

No comments:

Post a Comment