
INILAHCOM, Jakarta - Habib Bahar bin Simth jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat. Habib Bahar disebut sebagai aktor intelektual dibalik penganiayaan ini dengan 5 tersangka lainnya.
Dukungan kepada Habib Bahar nampak di media sosial Twitter. Ada spanduk yang menyebut Habib Bahar adalah pejuang, bukanlah pecundang.
"Habib Bahar Bin Smith Pejuang Bukan Pecundang," begitu tulisan dalam selebaran di media sosial, Rabu (19/12/2018).
Dalam selebaran itu juga disebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Habib Bahar diklaim sebagai pembenaran karena membela Marwah Habaib yang diduga disalahgunakan oleh 2 remaja yang dianiaya.
"Habib Bahar dan para santrinya bergerak memberi pelajaran kepada Habaib palsu. Karena polisi tidak tegakkan hukum," tulis dalam selebaran itu.
Selebaran itu juga menyanyikan justru Habaib palsu berkeliaran tak ditangkap. Sebaliknya, Habib Bahar dan 5 koleganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan.
"Kini Hb Bahar ditangkap dengan tuduhan penganiayaan Habaib palsu. Ironisnya Habaib palsu tetap dibebaskan dan dilindungi polisi," tulis kembali dalam selebaran itu.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Jabar, sementara dua tersangka lain ditangkap dan ditahan di Polres Bogor yakni Habib Agil dan Habib Basit. Sementara 3 tersangka lain tak ditahan yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Keenam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
Kasus penganiayaan itu diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam laporan korban atau pelapor diduga terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BqNP80
No comments:
Post a Comment