Pages

Wednesday, December 26, 2018

Eni Saragih Terima Uang Suap Lain dari Pengusaha

INILAHCOM, Jakarta - Staf Ahli Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengaku tak hanya menerima uang dari Sekretaris Johannes B Kotjo, Ratna terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Hal itu diungkapkannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi perkara tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018). Ia mengungkapkan, pemberian juga diterima dari sejumlah pengusaha.

Tahta menuturkan, penerimaan lainnya untuk Eni datang dari Direktur PT Raya Energi, Indra Purmandani berupa uang yang ditransfer serta diberikan secara tunai.

"Ada penerimaan dari Pak Indra melalui rekening, tapi tidak disebutkan uang dari siapa," ujar Tahta saat berlangsungnya persidangan.

Namun dirinya mengaku lupa berapa kali transferan uang dari pihak-pihak lainnya untuk Eni masuk ke rekeningnya. Tahta hanya menyebut menerima transfer dari Indra sebanyak enam kali dan satu kali secara tunai senilai Rp 50 juta.

"Setiap kali transfer, Pak Indra kasih tahu kalau ada yang masuk ke rekening. Saya balas, iya dan tidak tanya berapa. Totalnya berapa saya juga tidak tahu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Lembaga antirasuah menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan lancar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Penetapan tersangka berlanjut pada Johannes Budisutrisno Kotjo.

Johannes diketahui merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Tersangka berikutnya ialah mantan Menteri Sosial yang juga bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham karena diduga menyetujui pemberian suap terhadap Eni. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AffZ6e

No comments:

Post a Comment