Pages

Tuesday, December 4, 2018

Gaji Pegawai Baru Jadi Tanggungan Pemda

INILAHCOM, Nusa Dua - Kementerian Keuangan menjelaskan pemerintah memiliki anggaran untuk dialokasikan bagi tenaga honorer bila diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani menjelaskan alokasi anggaran bagi PPPK tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikan bukan pemerintah pusat melalui APBN. Walaupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selalu menyiapkan cadangan untuk hal ini.

Menurut Askolani, nantinya alokasi gaji untuk PPPK di daerah menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang dibagikan kepada pemda. Untuk alokasi DAU dalam APBN 2018 sebesar Rp17 triliun. Bahkan DAU untuk daerah dalam APBN 2019 mengalami kenaikan menjadi Rp19 triliun.

"Pemda mendapatkan DAU tiap tahun yang salah satunya untuk belanja pegawai, jadi ada potensi itu dipakai (untuk PPPK) di tahun 2019. Ini akan meringankan beban Pemda. Dan selama ini sudah di tanggung Pemda, jadi tidak kaget," jelasnya kepada media di Nusa Dua Bali, Rabu (5/12/2018).

Perubahan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. "PP 49, ini turunan dari UU ASN. Di mana dimungkinkan nanti pegawai honor untuk jadi PPPK. Kami dukung itu. Tapi kan kemungkinan penerimaannya tidak di penghujung 2018, tapi di awal 2019, paling cepat. Sekarang kan masih konsentrasi di CPNS," katanya.

Bagi Kemenkeu, untuk alokasi belanja pegawai menunggu kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Jadi setelah PP-nya terbit, MenPAN akan susun strateginya. Beban untuk APBN kita belum tahu, tunggu dari MenPAN. Tapi cadangan tiap tahun selalu ada," katanya dia.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2E1MNT5

No comments:

Post a Comment