INILAHCOM, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan saat ini pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith ke luar negeri soal dugaan kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini," kata Dedi, Sabtu (1/12/2018).
Adapun hal tersebut sesuai surat dari dirpidum tangal 1 Desember 2018 dan lansung dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna ditindaklanjuti.
"Adapun pasal yang dipersangkakan perbuatan yg dilakukan: pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UURI No. 40 th 2018 ttg penghapusan diskriminaai ras dan ethnis dan atau Ps. 28 ayat (2) UU RI No.19 th 2016 ttg perubahan UU RI No 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," tuturnya. '[wll]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rhfAeS
No comments:
Post a Comment