Pages

Sunday, December 16, 2018

Jaksa Langgar Perja Dinilai Melawan Hukum

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai moralitas dan mental penegak hukum di Kejaksaan Agung sudah bobrok. Hal tersebut terbukti dari pernyataan mengejutkan datang mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung berinisial GS

Gunawan dengan lantang menyebut bahwa Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 39 bisa dilanggar. "Pernyataan jaksa satu ini bisa menyebabkan demoralisasi para jaksa di Indonesia," kata Haris.

Menurut dia, GS dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena Perja pasti sudah menjadi lembaran negara yang setara dengan Undang Undang.

Dengan melanggar Perja, lanjut Haris, para jaksa di Indonesia dinilai sudah tidak memiliki integritas, kredibilitas dan gagal mewujudkan birokrasi yang bersih, sekaligus mengkhianati doktrin kejaksaan Tri Krama Adhyaksa.

"Pelanggaran dan menyebar hoax ini bisa merusak sistem penegakan hukum di Indonesia. Jika hukum sudah rusak, semua masyarakat pun bakal dengan mudah dijadikan korban kriminalisasi," kata dia.

Pernyataan GS tersebut juga akan dilaporkan Haris Azhar ke sejumlah instansi. "Sudah kami siapkan laporan pernyataan hoax Gunawan yang berpotensi merusak moral kejaksaan ini," ujarnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SLe3Jq

No comments:

Post a Comment