INILAHCOM, Jakarta - Erwin Kallo, kuasa hukum Tommy Soeharto berencana mengambil langkah hukum terhadap Jaksa Agung M. Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), Laoke Larasati Agoestina.
Menyusul pemberitaan di media massa bahwa mereka meminta Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Suharto agar tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan Gedung Granadi sebagai salah satu obyek sita.
Padahal Tommy hanya sebagai penyewa salah satu tempat di Gedung Granadi tersebut.
"Oh ia nanti kita akan lakukan langkah hukum terhadap Jaksa Agung. Bisa saja kita tuntut secara hukum," kata Erwin, Selasa (4/12/2018).
Dia pun meminta sebaiknya Prasetyo melakukan tugasnya dari sisi hukum. Bahkan ia menantang apabila Jaksa Agung jika ingin menyita Gedung Granadi jangan banyak berbicara namun langsung mengambil tindakan.
"Kalau mau sita ya sita aja, jangan kambing hitamkan oh karena Tommy tidak mau kami tidak bisa sita, saya sudah baca kok berita acara sitanya kok. Jadi di PN selatan itu juru sita menyita tapi dia menyerahkan kembali, kenapa dituduh enggak mau diserahkan. Artinya jangan kasus ini dijadikan objek politik. Kalau mau sita ya sita aja. Jangan mau jadi Hero bahwa ini loh saya lawan Tommy Soeharto," cetusnya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BPhSYF
No comments:
Post a Comment