Pages

Thursday, December 27, 2018

Kasus Century, KPK Periksa 40 Saksi

INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan hingga saat ini penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Febri mengatakan, sambil memeriksa para saksi, penyidik KPK terus menelusuri fakta-fakta persidangan kasus Century untuk lebih mendalami perkara ini.

"Sekitar 40 orang sudah dimintakan keterangan. Kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang muncul di sidang kasus Century terkait dengan hal ini," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Adapun untuk kepentingan penyelidikan, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Dirut Bank Century Robert Tantular.

Surat pencegahan berpergian lintas negara terhadap Robert telah dikirimkan lembaga antirasuah kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Diberitakan, KPK terus mengusut perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century. Selain itu, Century juga ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus ini, mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GUZORB

No comments:

Post a Comment