Pages

Wednesday, December 26, 2018

Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan Izil Azhar DPO

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukan tersangka Izil Azhar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (26/12/2018).

Adapun Izi ditetapkan DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

"Untuk itu, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Ia menambahkan, KPK meminta bantuhan masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tesebut harap menginformasikan pada kantor lembaga antirasuah.

"KPK meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO untuk menghubungi 021-25578300 atau 021-25578389. Melalui email ke pengaduan@kpk.go.id atau faks ke nomor 021- 52892456 atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.

Saat ini, lanjut Febri, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dan kawan-kawan sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam tiga dakwaan sebagai berikut:

1. IRWANDI YUSUF bersama-sama HENDRI YUZAL dan TEUKU SAIFUL BAHRI didakwa menerima suap Rp1,05 miliar; dan,

2. IRWANDI YUSUF didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022; dan,

3. IRWANDI YUSUF bersama-sama IZIL AZHAR didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012

"Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonimi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut," jelasnya.

Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK bersama aparat penegak hukum terkait.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh," imbuhnya.

Dirinya memamparkan, satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya pada tanggal 3 Desember 2018.

"Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan," ungkapnya.

Ahmadi, kata Jubir KPK, tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut.

"Pada Saudara Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucapnya.

Febri menambahkan, jika ada bantahan atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 Milyar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK. "Sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," ucapnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2V9dCuu

No comments:

Post a Comment