
INILAHCOM, Jakarta - Polda Jabar menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan 2 remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Polri menjelaskan alasan tiga dari enam tersangka yang hingga kini belum ditahan.
"Penyidik melakukan analisa berdasarkan alat bukti. Ini belum selesai masih diproses, nanti dari Polda Jabar sendiri akan menyampaikan perkembangannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/12/2018).
Dedi menjelaskan penyidik hingga kini masih melakukan proses pendalaman terhadap 6 tersangka. Alasan 3 tersangka yang hingga kini belum ditahan adalah kewenangan penyidik.
"Itu nanti substansi penyidik yah," ucap Dedi.
Lebih lanjut, kedua remaja CAJ (18) dan MKUAM (17) yang menjadi korban penganiayaan Habib Bahar Cs, saat ini dilindungi oleh aparat kepolisian. Polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sudah berkoordinasi dengan LPSK dan KPAI," jelas Dedi.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Jabar, sementara dua tersangka lain ditangkap dan ditahan di Polres Bogor yakni Habib Agil dan Habib Basit. Sementara 3 tersangka lain tak ditahan yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Keenam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
Kasus penganiayaan itu diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam laporan korban atau pelapor diduga terjadi pada Sabtu (1/12) lalu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ECr18u
No comments:
Post a Comment