
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi di Bengkulu, Rabu (26/12/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan ada tiga tersangka baru dalam perkara ini. Ketiganya merupakan petinggi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII, Bengkulu.
"Ketiga tersangka itu, yakni Apip Kusnadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja (Satker) PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu; M. Fauzi selaku Kepala Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu dan Edi Junaidi, Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu," jelas Febri, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Ia menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap kepada Kepala Seksi (Kasie) III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan (pulbaket) atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.
"Kasus ini sebelumnya telah menjerat Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi," imbuhnya.
Febri menuturkan, dalam penanganan pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka.
"Apip bersama-sama Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan suap kepada Parlin sebesar Rp150 juta dalam dua tahap," ucapnya.
Ia mengatakan, suap itu diberikan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan dan menghentikan Pulbaket yang dilakukan Kejati Bengkulu terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim, serta proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.
"Uang senilai Rp150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp185 juta," ucapnya.
Adapun uang suap yang diberikan tiga tersangka kepada Parlin itu merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.
Berdasarkan kesepakatan, lanjutnya, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak.
"Sebesar 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri dari 2 persen untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1 persen lainnya untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang disetorkan kepada Kasubag TU. Sementara 3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum," jelasnya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka, ancaman Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP siap menjerat mereka.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2EP2qOR
No comments:
Post a Comment