Pages

Wednesday, December 26, 2018

Kasus PLTU, Idrus Sempat Berikan Uang ke Staf Eni

INILAHCOM, Jakarta - Staf Ahli Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya mengungkapkan kepada Jaksa KPK bahwa atasannya menerima pemberian dari mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Ia menuturkan, Idrus memberikan uang dalam bentuk Dollar Singapura kepada Eni. Hal ini disampaikannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi perkara ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

"Seingat saya, waktu itu saya ke tempat Pak Idrus Marham dan ada penerimaan 18 ribu dollar Singapura," ucap Tahta saat persidangan.

Dia menambahkan, ketika memberikan uang tersebut, Idrus yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, tak menyampaikan pesan apapun kepada dirinya untuk Eni. "Pak Idrus tidak ngomong apa-apa," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus ini Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Lembaga antirasuah menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan lancar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Penetapan tersangka berlanjut pada Johannes Budisutrisno Kotjo.

Johannes diketahui merupakan salah satu pemegang saham dari Blackgold Natural Resources Limited yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Tersangka berikutnya ialah mantan Menteri Sosial yang juga bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham karena diduga menyetujui pemberian suap terhadap Eni. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2BF0gNQ

No comments:

Post a Comment