Pages

Thursday, December 27, 2018

Kasus Suap, Eddy Sindoro Tak Ajukan Eksepsi

INILAHCOM, Jakarta - Chairman PT Paramonunt Enterprise, Eddy Sindoro tak mengajukan eksepsi alias nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdananya, Kamis (27/12/2018).

"Saya tidak akan mengajukan eksepsi," ucap Eddy saat bersidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Dengan demikian, agenda sidang akan dilanjutkan pada pembuktian perkara serta dihadirkannya sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak jaksa.

Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa memberi suap masing-masing sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dakwaan ini disampaikan Jaksa KPK Abdul Basir saat sidang perdana kasus suap yang menjerat Eddy Sindoro. Adapuan uang itu diketahui diberikan untuk mengurus dua perkara yang disidangkan di PN Jakpusa

"Agar menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Jaksa kemudian merinci pemberian uang tersebut. Pertama, uang Rp 100 juta diberikan untuk menunda eksekusi aanmaning, peringatan pengadilan kepada pihak berperkara khususna pihak yang kalah dalam sengketa, PT MTP.

"Pemberian uang Rp100 juta itu sampai ke Edy Nasution melalui staf Eddy Sindoro, Wresti. Sementara pemberian Rp500 juta diberikan Eddy agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima Peninjauan Kembali (PK) PT AAL, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," lanjut Jaksa.

Dalam perkara ini, diketahui Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan dalam pemberian suap yang dilakukan Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, yang pada tahun 2016 merupakan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Eddy terjerat ancaman delapan tahun kurungan penjara, subsider enam bulan serta denda Rp300 juta. Sementara Doddy divonis empat tahun penjara, subsider enam bulan dan denda Rp150 juta. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CBU1vW

No comments:

Post a Comment