Pages

Tuesday, December 18, 2018

Ke KPK, Dirut Perum Jasa Tirta Ngaku Belum di-BAP

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro mengaku belum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/12/2018).

Hal itu disampaikan Djoko saat keluar dari Gedung KPK. "Belum di BAP (berita acara pemeriksaan) saya. (Jadi) Saya belum bisa cerita banyak ya," katanya sembari pergi meninggalkan pelataran Gedung KPK.

Djoko sendiri sudah berstatus tersangka di KPK. Djoko selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, disangka korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Selain Djoko Saputro, satu orang dari pihak swasta atas nama Andririni Yaktiningsasi juga ditetapkan tersangka.

Perkara itu berawal pada tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran.

Dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp3,82 miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp5,73 miliar.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain. Dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan tersebut. Dalam dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 itu sebesar Rp5.564.413.800.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BpdQEL

No comments:

Post a Comment