
INILAHCOM, Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala, Jalan Sonok Karang Tengah, Kecamatan/Pulau Sapudi.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial FAH dan AH merupakan rekanan penggarap proyek dengan nilai kontrak Rp 925.420.000 tersebut.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana mengungkapkan, dua warga Sumenep itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Mereka sempat diperiksa sekitar 3,5 jam.
"Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi. Tapi setelah penyidik menemukan dua alat bukti kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik menaikan status mereka dari saksi menjadi tersangka," paparnya, Jumat (07/12/2018).
Ia menjelaskan, kedua tersangka dalam pekerjaan yang dibiayai APBD Sumenep 2018 itu telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000 atau 30 persen dari nilai kontrak Namun rekanan itu justru tidak mengerjakan proyek hingga batas akhir yang ditentukan. Akibatnya, pemerintah kabupaten (PemkaB-) Sumenep memutus kontrak rekanan tersebut.
"Uang muka itu tidak dipergunakan sebagai mestinya dan diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 247.400.000," terangnya.
Perbuatan dua tersangka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka itu saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UouX2f
No comments:
Post a Comment