Pages

Tuesday, December 4, 2018

Keponakan Novanto Yakin Dihukum Ringan

INILAHCOM, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dijadwalkan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (5/12/2018).

Bersama Made Oka Masagung, Irvanto bakal divonis atas perkara korupsi Proyek e-KTP.

Pengacara Irvanto, Soesilo Aribowo melalui pesan singkatnya kepada awak media berharap dapat vonis ringan majelis hakim.

"Klien saya siap mendengarkan putusan, dan optimis majelis hakim akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa," kata Soesilo.

Irvanto dan Oka dituntut Jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Irvanto optimis, sebab selama proses persidangan berjalan, dirinya tak punya peran penting dalam skandal proyek e-KTP yang melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

"Irvanto hanyalah kurir saja perannya," ungkapnya.

Sebelumnya Irvanto dan Made Oka dituntut pidana oleh tim jaksa KPK karena dinilai terbukti melakukan korupsi bersama-sama Made Oka Masagung terkait proyek e-KTP.

Keduanya dianggap jadi perantara dalam pembagian fee proyek itu dan diduga turut memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek e-KTP sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 2,3 Triliun.

Atas perbuatan tersebut, Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Made Oka Masagung diduga langgar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ANBz1c

No comments:

Post a Comment