
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus melakukan proses penyelidikan dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut, pihaknya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Dirut Bank Century Robert Tantular.
Adapun sebelumnya, Robert telah divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun penjara yang dijalaninya.
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018 ini," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Ia memastikan, surat pencegahan berpergian lintas negara itu telah dikirimkan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pelarangan seseorang ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan penyidikan dan penuntutan. Pencegahan ini dilakukan, karena KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan," tandasnya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2StjDkh
No comments:
Post a Comment