Pages

Monday, December 17, 2018

KPK Eksekusi Keponakan Novanto ke Bandung

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana korupsi e-KTP hari ini, Senin (17/12/2018).

Keduanya yakni Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari Setya Novanto, serta terpidana Made Oka Masagung.

"Irvanto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Sedang Made Oka, yang divonis sama dengan Irvanto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang. Mereka dieksekusi Jaksa lantaran perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrach.

Febri menjelaskan berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Desember 2018, Irvanto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya divonis majelis hakim bersalah karena terbukti turut serta melakukan korupsi e-KTP. Keduanya terbukti juga menjadi perantara ung korupsi Setya Novanto.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ErdzV1

No comments:

Post a Comment